KPK TANGKAP BUPATI MUSI BANYUASIN DAN SITA UANG MILIARAN RUPIAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, KPK akhirnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka. Dodi yang putra kandung manta Gubernur Sumsel Alex Noerdin terjerat dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan dilakukan penahanan. Ketiga tersangka itu, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Atas dasar bukti itu, KPK meningkatkan status perkara dugaan suap itu ke tahap penyidikan. “Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Alexander, tersangka Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap yang menyeret Dodi ke dalam penjara terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga tersangka itu sebelumnya diamankan tim penindakan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Musi Banyuasin, Jumat, (15/10/2021).

Awalnya tim KPK mengamankan tujuh orang beserta sejumlah uang yang diduga dijadikan transaksi suap. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sedangkan tiga orang lainnya dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi. Dalam kasus ini, Suhandy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedang Bupati Dodi Reza dan dua anak buahnya, Herman Mayori dan Eddi, selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Informasi yang diperoleh, tersangka Dodi Reza Alex Noerdin sebagai bupati Musi Banyuasin memiliki total kekayaan Rp38,4 miliar. Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai bupati Musi Banyuasin.

Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia dan Palembang.

Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300 juta. Doni juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta, surat berharga Rp2 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *