Zaki Nugraha. (ist)

DPP IMM Menilai Pemerintah Diduga Ada Main Mata dengan BSD dan PIK 2 dalam Penetapan PSN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Beberapa hari ini kita dikagetkan dengan ditetapkannya Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai bagian dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN). Apa yang membuat BSD dan PIK 2 menjadi PSN? Di mana letak urgensinya, padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa BSD dan PIK 2 merupakan Kawasan pengembangan elite.

“Jika kita mengkaji regulasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, maka konsekuensinya pemerintah harus memberikan dukungan atau kemudahan, baik itu dalam hal kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha ataupun jaminan politik dalam hal pembangunan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Zaki Nugraha, Kamis (28/3/2024), dalam keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO.

Termasuk sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, bahwa kriteria PSN adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dalam upaya peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pemerintah telah menetapkan BSD dan PIK 2 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian proyek PSN PIK 2 ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Di sisi lain nilai investasi untuk pengembangan Kawasan terpadu BSD senilai Rp.18,54 triliun,” ujarnya.

Zaki mengatakan, Penetapan BSD dan PIK 2 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional tentu meninggalkan banyak tanda tanya, dengan nilai investasi yang begitu besar di Kawasan yang telah maju maka ini sangat tidaklah tepat.

“Menilai penetapan BSD dan PIK 2 tidaklah sesuai dengan regulasi mengenai PSN yang diinisiasi oleh pemerintahan era Joko Widodo. Sebagaimana diketahui bahwa Kawasan Sedayu Indo City (Pantai Indah Kapuk 2) ialah proyek kerja sama Agung Sedayu Group dan Salim Group, di sisi lain BSD atau PT Bumi Serpong Damai merupakan bagaian dari Sinar Mas Group,” ungkap Zaki.

Pertanyaan yang muncul kemudian mengapa Proyek Strategis Nasional bernilai Rp83,54 triliun di BSD dan PIK 2 yang tidak sesuai dengan regulasi akan tetapi disetujui, apakah kemudian ada kongkalikong antara pemerintah dengan pengusaha, karena tentu jika tujuannya pemerataan ekonomi maka penetapan ini sangatlah janggal dan menjadi catatan PSN yang perlu kita sama-sama evaluasi, agar dalam proses pembangunan dapat menghadirkan pemerataan kesejahteraan, bukan sebaliknya terus menciptakan kesenjangan sosial.

“Menilai apakah ini bagian dari ucapan terima kasih atas investasi pembangunan IKN yang sedang berjalan, tentu asumsi ini menjadi hal yang wajar karena tentu tidak ada makan siang gratis, dengan kata lain penetapan BSD dan PIK 2 sebagai bagian dari PSN apakah mungkin bagian dari hadiah yang diberikan oleh pemerintah kepada korporasi, jika ini benar maka negara sedang melakukan bisnis yang menguntungkan konglomerat bukan untuk kepentingan masyarakat,” tandas Zaki. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *