POLISI RINGKUS SEMBILAN PENGEDAR NARKOBA, SABU 49 KG DAN 65 RIBU BUTIR EKSTASI DISITA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram dan ekstasi sebanyak 65.000 butir, dengan sembilan orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sembilan tersangka berinisial WH, MY alias A, ZH alias J, LH, JS, SS, R, AP dan FL ditangkap di empat tempat kejadian perkara (TKP). Sabu dikemas dalam bungkusan teh Tiongkok berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur Aceh, Riau tujuan Jakarta.

“Di TKP pertama ditangkap WH, yang sudah tiga kali memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A (DPO),” ujar Nana, di Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka WH di tempat tinggalnya yang beralamat di Wirya Residence Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/4/2020). Dari tangan tersangka WH diperoleh sabu 15,7 kilogram dan ekstasi 35 ribu butir.

Kemudian di TKP kedua, pada Jumat (24/4/2020) di Kopi Sue Jl H Lebar Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, ditangkap MY alias A, ZH alias J, LH dan JS.

“Petugas melakukan control delivery terhadap MY alias A yang mengendalikan sabu seberat 19 kilogram dari dalam lapas. Kemudian petugas berdasarkan pengembangan menangkap J, LH dan JS. Petugas menembak kaki LH, karena berusaha kabur saat ditangkap,” terang Nana.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.000 butir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, ditangkap SS, pada Selasa (21/4/2020) di daerah Kampung Rawa Indah Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian, penangkapan tersangka R, AP dan FL hasil pengembangan dari Jakarta Pusat yang dilakukan pemantauan atau survailance selama dua pekan. Mereka ditangkap di Apartemen Mediterania Royal daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Atas perbuatnnya, para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,”pungkasnya. (*/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *