BUMN/BUMD DAN SWASTA WAJIB TAMPUNG DISABILITAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO — Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas di Indonesia.

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

Amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.

Sedangkan BUMN/BUMD diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Widyaswara Ahli Utama Kemnaker, Sugiarto Sumas, saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus bertema ‘Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja’ di Lampung (19/10) menyebutkan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif.

Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Namun kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas masih sangat sedikit jumlahnya. Padahal mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua.

Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya menyebutkan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Nurahman. juga menyebutkan meski sudah ada regulasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.

Nurahman mengatakan Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan dan dijalankan berbagai program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan sekaligus sebagai aspirasi bersama dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Selain itu, kata Nurahman, pemerintah juga secara rutin menggelar bursa kerja (jobfair) khusus penyandang disabilitas dan menggelar pameran produk padat karya penyandang disabilitas serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.(sim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *