Kapolsek Tambora Polrestro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK (ketiga kanan) memperlihatkan barang bukti di hadapan awak media yakni, dua tanaman ganja yang disita dari tersangka AA (kiri bawah), masing-masing dengan tinggi 57 cm dan 19 cm, usai diciduk anggota Satnarkoba Polsek Tambora di kediamannya. Selain mengamankan AA, Polsek Tambora juga berhasil meringkus pelaku pengedar pil koplo jenis eximer dan tramadol, pelaku gembos ban, pelaku perampasan dengan kekerasan, serta pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.

TANAM GANJA DI POT, LELAKI KURUS DICIDUK SATNARKOBA POLSEK TAMBORA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kecanduan menghisap ganja membuat AA (40) nekat menanam pohon ganja di lantai tiga rumahnya di Jalan Jamblang, Kelurahan Duri selatan, Tambora, Jakarta Barat.

“Pelaku kami amankan berikut dua pohon ganja yang ditanam di dalam pot dengan tinggi bervariasi antara 57 cm sampai 19 cm,” kata Kapolsek Tambora Polrestro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK, Jumat (22/9).

Menurut Kompol M Syafi’i, kronologis penangkapan terhadap AA berkat adanya informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang menanam tanaman pohon ganja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari tim Satnarkoba Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Polrestro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK (ketiga kanan) memperlihatkan barang bukti di hadapan awak media yakni, dua tanaman ganja yang disita dari tersangka AA (kiri bawah), usai diciduk anggota Satnarkoba Polsek Tambora di kediamannya. Selain mengamankan AA, Polsek Tambora juga berhasil meringkus pelaku pengedar pil koplo jenis eximer dan tramadol, pelaku gembos ban, pelaku perampasan dengan kekerasan, serta pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.

Setelah dilakukan pengintaian dipimpin Panit Reskrim Iptu Subartoyo, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan dua pohon ganja yang ditanam didalam pot lantai tiga di rumah pelaku.

Ketika diwawancara HARIANTERBIT.co, AA mengaku, bibit barang haram tersebut ia beli dari seorang temannya, namun demikian daun ganja tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, kini pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tambora.

“Pelaku AA, terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I,” pungkas Kompol M Syafi’i. (hariri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *