HARIANTERBIT.CO – Kecanduan menghisap ganja membuat AA (40) nekat menanam pohon ganja di lantai tiga rumahnya di Jalan Jamblang, Kelurahan Duri selatan, Tambora, Jakarta Barat.
“Pelaku kami amankan berikut dua pohon ganja yang ditanam di dalam pot dengan tinggi bervariasi antara 57 cm sampai 19 cm,” kata Kapolsek Tambora Polrestro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK, Jumat (22/9).
Menurut Kompol M Syafi’i, kronologis penangkapan terhadap AA berkat adanya informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang menanam tanaman pohon ganja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari tim Satnarkoba Polsek Tambora.

Setelah dilakukan pengintaian dipimpin Panit Reskrim Iptu Subartoyo, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan dua pohon ganja yang ditanam didalam pot lantai tiga di rumah pelaku.
Ketika diwawancara HARIANTERBIT.co, AA mengaku, bibit barang haram tersebut ia beli dari seorang temannya, namun demikian daun ganja tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tambora.
“Pelaku AA, terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I,” pungkas Kompol M Syafi’i. (hariri)