Kabareskrim Polri Komjenpol Agus Andrianto.

LAPORKAN KE POLISI JIKA BIAYA TES PCR MELEBIHI HARGA PEMERINTAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok biaya melebihi batas harga yang baru dari pemerintah. Pengawasan implementasi kebijakan itu akan dilakukan jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kabareskrim Komjenpol Agus mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjenpol Agus, Kamis (19/8/2021).

Kepada penyedia jasa tes swab PCR diminta dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

“Kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” tegas Komjenpol Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1 × 24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga sampai tujuh hari usai pengambilan sampel.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *