13 NARAPIDANA RUTAN CILODONG DAPAT REMISI BEBAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ratusan narapidana Rutan Kelas IIB Cilodong, Depok, Jawa Barat mendapat remisi di Hari Kemerdekaan, Kamis (17/8). Dari ratusan napi tersebut, 13 di antaranya mendapat remisi bebas. Pelepasan para napi ini pun dilakukan langsung oleh Wali Kota Depok dan Kepala Rutan Cilodong.

Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rachman mengatakan, secara keseluruhan ada 33 napi yang hari ini mendapat remisi. Seluruhnya sudah mendapat surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Dari 33 napi, 13 diantaranya mendapat remisi bebas. Mereka langsung disambut oleh keluarganya,” ujar Sohibur kepada wartawan, usai acara serah terima di Rutan Cilodong, Kamis (17/8).

Lebih lanjut Sohibur mengatakan, para napi yang mendapat remisi telah melalui berbagai persyaratan. Selain persyaratan administratif, para napi penerima remisi juga dinilai berkelakuan baik, minimal selama enam bulan terakhir. “Jadi mereka itu sudah memenuhi persyaratan, minimal selama enam bulan terakhir,” tambah Sohibur.

Para napi yang mendapat remisi, menurut Sohibur, berasal dari perkara berbeda, seperti narkoba dan kasus kriminal umum. “Macam-macam kasusnya. Ada yang soal narkoba, ada juga yang berkaitan dengan kasus-kasus kriminal murni. Intinya, pemberian remisi ini sudah sangat prosedural,” tegas Sohibur.

Terkait soal dua Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok yang kini menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan status kepegawaiannya. }Mereka akan dipecat atau tidaknya, kami masih menunggu hasil sidang,” ujar Idris.

Dua PNS Pemkot Depok yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Hardiman dan Ngatono, salah seorang ASN di lingkup Pemkot Depok, terlibat kasus hukum yang berbeda. Hardiman diduga terlibat dalam kasus korupsi, sementara Ngatono terlibat kasus dugaan penipuan Pandawa Group. Keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

“Untuk Hardiman, berapa pun hasil vonisnya, dia akan diputus statusnya sebagai PNS. Sementara untuk Ngatono, jika hukumannya nanti di bawah dua tahun, tentu masih tetap menjadi PNS, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris. (arya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *