Ayah dan ibu Delpedro saat menghadiri sidang paperadilan, Senin (27/10/2025). (ist)

Praperadilan Ditolak, Ibu Delpedro Bersumpah Akan Menuntut sampai Akhirat

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto pada PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, pada kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Hakim menyatakan Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

Karuan saja, putusan pra peradilan yang mengecewakan ini membuat Magda Antista (59), ibunda Delpedro yang berada di luar sidang pengadilan terlihat histeris. Dengan dipeluk suaminya, Deny Rismansyah, wanita setengah tua itu menangis, dan berteriak lantang bahwa Delpedro tidak bersalah.

Sambil bercucurn air mata wanita itu berteriak bahwa anaknya tidak bersalah, dan hanya membela rakyat dan kenapa dizalimi. “Aku tuntut kalian di akhirat, ya Allah,” teriaknya.

Pengacara Delpedro Marhaen, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengaku kecewa atas putusan hakim tolak praperadilan kliennya. Putusan hakim, menurut Ayyubi, telah menutup ruang para aktivis untuk menyampaikan pendapatnya guna menjaga keseimbangan di negara ini.

Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Ia ditangkap 1 September malam di kediamannya, dan sejak itu menjalani proses penyidikan di kepolisian.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Delpedro menggugat sah tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penggeledahan yang dilakukan polisi, dengan alasan tidak sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim menyatakan semua tindakan penyidik sudah sesuai prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan ditolak. Keputusan ini berarti proses penyidikan terhadap Delpedro akan tetap dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

Sidang praperadilan Delpedro dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti SAFEnet, KontraS, dan LBH Jakarta.

Lebih jauh terkait putusan pra peradilan ini, pengacara Delpedro menyebut sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini. “Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini,” sambungnya.

Ayyubi menegaskan, bahwa Delpedro dengan ketiga tahanan lainnya yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar merupakan tahanan politik yang sengaja dijadikan kambing hitam, untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani dengan baik. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *