Sepuluh anggota KSBSI Ketapang, Kalbar juga karyawan PT WHW yang di-PHK berunjuk rasa meminta keadilan di kantor perusahaan tersebut. (ist)

Tolak PHK, DPP KSBSI Minta 10 Anggotanya di Ketapang Kalbar Dipekerjakan Kembali

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP KSBSI) sangat menyayangkan dan menolak keras Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT WHW terhadap 10 anggotanya yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut, karena dituding memprovokasi aksi mogok kerja. KSBSI meminta pihak perusahaan kembali mempekerjakan anggotanya, karena sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tak melakukan PHK.

Hal demikian ditegaskan Ketua Konsolidasi DPP KSBSI dan sekaligus kuasa hukum pekerja, Gusmawati Azwar, S.H., Selasa (21/10/2025) petang, seperti dilansir dari keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.CO.

“KSBSI sangat menyesalkan dan secara tegas menolak PHK terhadap 10 anggota kami. Pasalnya, aksi mogok kerja yang direncanakan akan dilakukan pada 13 Juni 2025, tidak terlaksana. Kami sangat berterima kasih dan bersyukur atas dibatalkannya aksi mogok kerja tersebut,” lanjut Gusma.

PK SBSI PT WHW akan melakukan aksi mogok kerja sebagai hak pekerja karena adanya deadlock atas perundingan tentang struktur skala upah yang belum maksimal dilaksanakan manajemen PT WHW.

Gusma menjelaskan, Pengurus Komisariat SBSI di PT WHW berencana akan melakukan aksi mogok kerja karena adanya deadlock atas perundingan struktur skala upah yang belum maksimal dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Sebelum melaksanakan aksinya, PK SBSI mulai menyusun agenda sesuai ketentuan dan peraturan tentang mogok kerja. Para anggota dan pengurus SBSI memberikan imbauan dan ajakan kepada anggota SBSI untuk melakukan aksi melalui WhatsApp (WA).

“Mengetahui anggotanya akan melakukan aksi mogok kerja, DPP KSBSI melarang pekerja dan anggota SBSI melakukan aksi tersebut saat melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 12 Juni 2025. Disnaker meminta aksi mogok kerja pada 13 Juni 2025 dibatalkan,” terang Gusma.

Pada akhirnya, Gusma melanjutkan, aksi mogok kerja pun dibatalkan. Manajemen PT WHW kemudian mengundang pengurus DPP KSBSI dan Korwil KSBSI Kalbar. Mereka mengucapkan terima kasih atas pembatalan aksi mogok kerja tersebut. Pada kesempatan itu, DPP KSBSI menyampaikan permohonan maaf dan meminta ke pihak perusahaan agar tak terjadi PHK terhadap anggota SBSI yang sebelumnya berencana melakukan aksi mogok kerja.

“Namun seminggu kemudian, Manajemen PT WHW mengeluarkan surat skorsing kepada 10 anggota dan pengurus SBSI. Mereka disebut melakukan provokasi untuk melakukan aksi mogok kerja. Atas skorsing tersebut, dilakukanlah perundingan baik bipartit maupun tripartit. Pada akhirnya ke-10 anggota KSBSI tetap di-PHK,” jelasnya.

Menanggapi keputusan PHK tersebut, DPP KSBSI menuding Manajemen PT WHW tidak konsisten. “PT WHW tidak konsisten dengan keputusannya. DPP KSBSI sangat menyesalkan keputusan tersebut dan menolak anggotanya di-PHK,” ujar Gusma.

Kecewa karena di-PHK, ke 10 karyawan PT WHW yang merupakan anggota KSBSI, Selasa (21/10/2025), menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Ketapang. Namun sayangnya, seluruh anggota Komisi II DPRD Ketapang tengah melakukan dinas luar kota sejak Jumat (20/10/2025). Paling cepat baru kembali pada Kamis (23/10/2025). Para pendemo dijadwalkan beraudiensi dengan Anggota Komisi II DPRD pada Jumat (24/10/2025). (*/bdg)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *