Sekjen PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra bersama rekan-rekan, melaporkan tujuh anggota DPR yang memicu kemarahan publik ke MKD, Senin (1/9/2025). (ist)

KMHDI Laporkan Ahmad Sahroni, Rahayu Saraswati, hingga Deddy Yevri Sitorus ke MKD

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) resmi melaporkan tujuh anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tiga di antaranya adalah Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Rahayu Saraswati (Gerindra), dan Deddy Yevri Sitorus (PDI Perjuangan).

Selain Sahroni, Rahayu dan Deddy Sitorus, KMHDI juga melaporkan Nafa Urbach, Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo), Uya Kuya (Surya Utama), dan Adies Kadir.

Sekretaris Jenderal PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan berkas laporan dan diterima langsung oleh MKD. Ia berharap laporan itu segera di proses oleh MKD.

“Kami datang untuk menyampaikan pengaduan terhadap tujuh anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Astungkara, laporan kami sudah diterima dan kami tinggal menunggu proses. Harapan kami, MKD dapat segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR,” kata Teddy, dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.CO, Senin (1/9/2025).

Teddy mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran sikap antipati para legislator di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Sehingga memicu aksi kemarahan massa yang besar dan meluas.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, langkah sejumlah partai yang menonaktifkan kadernya belum cukup tegas. Menurut Teddy, istilah ‘nonaktif’ masih ambigu karena sewaktu-waktu anggota tersebut dapat diaktifkan kembali. Di samping itu, tambahnya, istilah nonaktif juga tidak dikenal dalam UU MD3.

“Bahasa nonaktif itu tidak jelas, tidak tegas, dan tidak memberi kepastian status keanggotaan. Karena itu kami mendesak MKD agar segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegasnya.

Selain kepada MKD, KMHDI juga mendesak pimpinan partai politik untuk segera memberhentikan para anggota DPR tersebut dari keanggotaan partai.

“Mereka sudah tidak lagi sejalan dengan semangat partai sebagai media agregasi aspirasi masyarakat. Pemecatan adalah bentuk hukuman sekaligus efek jera agar anggota DPR lain menjaga etika komunikasi publik serta tetap mengedepankan empati terhadap rakyat,” tambah Teddy. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *