HARIANTERBIT.CO – Dua dari tujuh personel Brimob ditetapkan penyidik Divisi Propam Polri terlibat pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sedangkan lima personel lainnya dinyatakan pelanggaran sedang.
Pihak Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Keputusan itu diambil sesuai hasil pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut.
Peristiwa tewasnya Affan yang dilindas kendaraan Taktis Brimob terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025). Pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap para personel usai insiden yang merenggut nyawa korban saat kericuhan di sekitar Gedung DPR RI.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Po. Agus Wijayanto mengatakan, dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Keduanya berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus, di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang, Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai aturan. Pihaknya memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025). Sedang untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis (4/9/2025). Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa (2/9/2025).
Dikatakan Brigjen Agus, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik. “Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya. (*/tomi)

 
									


 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									