Ilustrasi

Sindikat Penjual Puluhan Bayi ke Singapura Diungkap Polda Jabar, Modusnya Adopsi Ilegal

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap sindikat penjual 43 bayi asal Jabar dan daerah lainnya ke Singapura. Agar aksinya tidak tercium aparat penegak hukum, sindikat ini menggunakan modus adopsi ilegal.

Hal itu dikatakan Dirreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol. Surawan, Rabu (6/8/2025), dalam keterangan yang didapat media ini. “Sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, satu meninggal dunia di Pontianak dan 17 bayi lainnya dijual di Indonesia,” ujar Kombes Surawan.

Sisanya delapan bayi berhasil diselamatkan pihak kepolisian. Puluhan bayi yang menjadi korban sindikat penjualan orang itu berasal dari berbagai daerah di antaranya, Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pihak kepolisian menyatakan, pelaku penjualan bayi di Indonesia telah ditangkap. Pelaku diketahui berperan sebagai penyalur adopsi ilegal untuk jaringan lokal. Bayi-bayi malang itu dijual ke Singapura dengan harga 20.000 dolar Singapura.

Sedangkan bayi yang dijual di Indonesia harganya berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Polisi bukan hanya menangkap dan memproses hukum pelaku penjual bayi saja, tetapi orang tua yang terbukti menjual bayinya akan diproses secara hukum.

Bukan itu saja, pihak yang mengadopsi bayi jika mengetahui proses adopsi dilakukan secara ilegal akan diproses hukum. “Peran para orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia terus didalami,” tegas Kombes Surawan.

Dalam kasus ini, sebanyak 20 dari 22 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedang dua pelaku lainnya berinisial Wi dan YY masih buron. Ke 20 tersangka itu, yakni SH (59), Mar (33), Yen (37), Yen (42), DFK (52), An (26), FS (46), DW (26), Ani (31), AK (58), AF (26), DHH (35), EM (38), dan Li alias Popo (69). Tersangka lainnya, TSH, KR, DI, DA, FL dan M. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *