HARIANTERBIT.CO – Para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Buronan yang terdeteksi baik di dalam negeri maupun di luar negeri diminta segera ditangkap.
Data KPK sejauh ini menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, masih ada empat tanggungan buronan yang belum ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap keempat buronan yang kini terus diburu KPK, yakni Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar dan Kirana Kotama. Saat ini ada empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya. “Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu masing-masing, Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
- Harun Masiku, eks calon anggota DPR RI asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap guna memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan swasta Saeful. Harun berhasil melarikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
- Surya Darmadi Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Surya Darmadi jadi tersangka KKP bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi oleh KPK karena ikut terlibat dalam kasus itu pada 29 April 2019. Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019 karena menolak panggilan KPK dan hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.
- Izil Azhar Izil Azhar atau yang akrab disapa Ayah Merin adalah mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ayah Marin tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk DPO pada 26 Desember 2018. Hampir tiga tahun belum diketahui keberadaan Izil Azhar sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000.
- Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017. Selaku pemilik PT Perusa Sejati, Kirana menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. (*/omi)



