Ilustrasi: Persoalan seputar pelaksanaan Program MBG. (ist)

Dewan Pers dan PWI Ingatkan Istana Jangan Halangi Kemerdekaan Pers

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ciri ciri pemerintahan represif diperlihatkan kalangan Istana Presiden Prabowo Subianto dengan pencabutan ID Card seorang jurnalist karena mengajukan sebuah pertanyaan yang dianggap di luar konteks kepada Presiden.

Pertanyaan itu sendiri yang diajukan kepada Presiden sepulangnya dari lawatan ke beberapa negara, Sabtu (27/9), sebenarnya dijawab Prabowo dengan baik dan jelas. Menyangkut program Makan Begizi Gratis (MBG) yang belakangan ini mengandung berbagai masalah, antaranya keracunan.

Namun usai mengajukan pertanyaan tersebut, Biro Pers Istana kemudian mencabut ID Card wartawan yang mengajukan pertanyaan tersebut.

Tidak jelas, apakah tindakan Biro Pers Istana ini hanya semata reaksi personal yang over acting, atau memang merupakan perintah resmi dari “atas”. Reporter yang ID Cardnya dicabut itu adalah milik reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Tindakan Biro Pers Istana ini kemudian mendapat reaksi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan ini karena bisa menghalangi kemerdekaan pers.

PWI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. ” Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…’ dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir Minggu (28/9/2025).

Sementara melalui akun resminya, Dewan Pers menjelaskan telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Terkait hal ini, Dewan Pers kemudian mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
  2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
  4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Halangi Kebebasan Pers
Menurut Ketua Umum PWI Pusat, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Sebab hal ini menghalangi tugas jurnalistik serta menghalangi kebebasan pers.

“Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Munir. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *