Politisi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru.//Foto: Istimewa
HARIANTERBIT.CO – Politisi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, memberi perhatian khusus terhadap dua proses penegakan hukum yang sedang berjalan, yakni kasus ancaman hukuman mati bagi seorang ABK, Fandy Ramadhan, dan perkara mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang kini memasuki tahap persidangan.
Selain mendorong dilakukannya eksaminasi terhadap dua perkara itu, Nasyirul secara blak-blakan menekankan pentingnya menghadirkan penyidik dan penuntut umum (JPU-red) dua perkara tersebut dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR.
“Guna memberikan penjelasan secara langsung terkait penanganan dua perkara tersebut,” ujar anggota Komisi III DPR ini, sambil menyebut hal ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
Diketahui, belakangan ini Komisi III DPR RI telah berkali-kali “campur tangan” dalam proses penegakan hukum yang sedang terjadi di tengah masyarakat.
Hal ini terutama terkait dengan penerapan KUHP baru. Sebut di antaranya kasus Hogi Minaya (43) di Sleman, kasus nenek Saudah, korban para pelaku tambang ilegal di Sumbar, dan kasus guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang jadi tersangka karena menepuk mulut siswa yang memaki dirinya.
Terkait dua perkara yang menjadi sorotannya, Nasyirul Falah Amru, menyebut penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dapat dilakukan melalui mekanisme eksaminasi oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini penting untuk memastikan profesionalitas dan ketepatan prosedur dalam penanganan kasus.
“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mnghadirkan Keluarga ABK Batam,Fandi Ramadhan, beserta kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea di Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.
Dengan adanya eksaminasi, lanjutnya, diharapkan muncul kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegasnya. (lia)



