Suasana sebelum jumpa pers di Sekolah PDI Perjuangan, Rabu (25/2/2026). (ist)

PDIP ‘Luruskan’ Informasi, Mandat APBN 20 Persen untuk Pendidikan Tak Tercapai karena Disedot MBG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ini bukan bentuk perlawanan, karena partai ini memang menyebut diri bukan oposisi tapi sebagai “penyeimbang”. Ini lebih tepat dikatakan upaya meluruskan adanya upaya-upaya penyimpangan informasi terkait pendanaan MBG (makan bergizi gratis) yang belakangan ini sering disebut bukan diambil dari bagian anggaran pendidikan di dalam APBN.

“Intinya, dana MBG bukan dari efisiensi anggaran, tapi diambil dari Anggaran Pendidikan sehingga ‘mandatory  spending’ 20 persen tidak terpenuhi,” demikian pernyataan pokok para kader PDI Perjuangan yang antara lain disampaikan anggota DPR RI, Adian Napitupulu, Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. dan sejumlh kader lain. Pernyataan disampaikan dalam jumpa pers yang secara khusus digelar di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Selain soal asal anggaran yang menurut PDIP jelas-jelas berasal dari bagian anggaran pendidikan, wartawan yang hadir antara lain juga menanyakan berbagai hal, termasuk kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan anggaran. PDI Perjuangan meluruskan kesimpangsiuran informasi dengan menegaskan bahwa anggaran program MBG berasal dari APBN termasuk dalam pos anggaran pendidikan sebagaimana tertuang dalam regulasi resmi negara.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi di ruang publik yang menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, bukan dari anggaran pendidikan. Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan. penjelasan perlu disampaikan karena banyak kader partai di bawah hingga masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar. “Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti.

Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan anggaran MBG tercantum dalam lampiran APBN dan menggunakan sebagian dari alokasi anggaran pendidikan tersebut. “Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.

Senada, Adian yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, menepis klaim bahwa anggaran MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi belanja pemerintah. Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

Menurut Adian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 yang mencantumkan alokasi anggaran Badan Gizi Nasional lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

Aktivis 98 tersebut menegaskan, penyampaian data kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan. “Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” ujarnya.

Melalui penjelasan terbuka tersebut, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak lagi terpengaruh kesimpangsiuran informasi mengenai pendanaan program MBG. (lia)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *