Ilustrasi: Seorang guru wanita di tengah siswanya.

DPR Prihatin, Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Dipenjara karena Tuduhan Korupsi

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sindiran bahwa ‘hukum milik penguasa’ di negeri konoha sepertinya nyaris benar-benar terjadi di negeri ini.Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, begitulah yang dialami seorang guru honorer yang kerja rangkap di Probolinggo, Jatim, yang kini dijebloskan ke penjara sebagai tersangka pelaku korupsi.

Kasus ini kini viral melalui berbagai media sosial, antaranya melalui tiktok dan plaform X. Dan tak urung menarik perhatian anggota DPR dari fraksi Gerindra, Habiburrohman, yang menyesalkan langkah penetapan tersangka oleh kejaksaan.

Selain sebagai guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) juga ternyata menjadi  Pendamping Lokal Desa (PLD). Karena kerja rangkap itu, dia menerima gaji dobel.

Beda sekali dengan banyak pejabat tinggi yang sah saja dan bahkan seperti suatu “keharusan” memiliki jabatan rangkap, misalnya menjadi menteri atau wakil menteri, tapi juga memegang jabatan di tempat lain (data per pertangahan 2025-red). MMH yang bekerja rangkap ini langsung mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan.

Sebagaimana dilansir sejumlah media, MMH dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Menanggapi kasus viral ini, Habiburokhman kemudian melontarkan pernyataan bernada menyesalkan. “Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap,” katanya.

“Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini dari Parlementaria, Rabu (25/2/2026).

Menurut Habib — panggilan akrabnya — dalam kasus ini bisa dipahami bahwa MMH tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Habiburrohman sebagai Ketua Komisi III DPR RI sudah berkali-kali ikut “cawe-cawe” dalam berbagai perrkara atau kasus kriminalisasi yang tidak sejalan dengan tuntutan KUHP baru.

Sebut kasus suami korban jambret di Yogya/Sleman, Hogi Minaya yang sempat dijadikan tersangka karena penabrak istrinya itu tewas kecelakaan. Kasus nenek-nenek korban kekerasan dari pelaku tambang ilegal di Sumbar, dan yang paling anyar kasus ABK yang dituntut hukuman mati karena dipersalahkan terlibat dalam penyelundupan narkoba. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *