HARIANTERBIT.CO – Seorang guru berstatus PPPK berinisial FT di Jember, Jawa Timur, menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu.
Tindakan yang dilakukan Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, itu juga karena si gru sebelumnya pernah kehilangan uang Rp200 ribu. Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.
Namun tindakan guru FT ini ternyata berbuntut panjang. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyesalkan tindakan guru SDN 02 tersebut.
Dari perspektif hukum, peristiwa tersebut menurut Abdullah telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Abdullah, bahkan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap kedua UU tadi merupakan delik biasa bukan delik aduan.
“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).
Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan, alasan tersebut (kehilangan uang -red) bukan menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya, demi mencari uang Rp75 ribu.
Semestinya oknum guru tersebut lebih dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang mencipatakan kerugian lebih besar terhadap siswanya.
Abduh mendesak pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi jika ada rekan Guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut.
“Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.
Politisi Fraksi PKB ini juga meminta agar KPAI dan pihak terkait berkoordinasi dengan orang tua dari korban anak yang ditelanjangi untuk memulihkan trauma mereka. Tidak boleh ada anak yang terganggu kesehatan fisik dan mentalnya usai tindakan tersebut.
“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” pungkas Abduh. (lia)



