Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ist)

Setelah Sempat Melarikan Diri, Pemilik PT Blueray John Field Kini Ditahan KPK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sempat melarikan diri dari jeratan operasi senyap alias OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang digelar KPK sebelumnya, pemilik PT Blueray (PT BR) John Field alias JF yang menyerahkan diri Sabtu dinihari (7/2-26) kini ditahan untuk selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (8/2-26) mengungkapkan, JF mendatangi KPK pada dini hari dan langsung diamankan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Budi, selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Saat konferensi pers, pada Kamis (5/2/2026) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC. Masing-masing Rizal,Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray sebagai tersangka, lalu Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut. Seluruh tersangka diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.

OTT yang dilakukan KPK mengungkap adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Kemudian terbongkarlah praktik impor barang palsu alias KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang akhirnya membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk negara.

Awalnya Oktober 2025, ketika terjadi permufakatan jahat antara para pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray. Permufakatan itu bertujuan mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.

Dalam sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *