Geruduk Gedung Dirjen Kekayaan Negara, Ratusan Penghuni Ruko Marinatama Desak Tempat Usaha Mereka yang Disegel Dibuka Kembali

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tidak kurang dari seratusan penghuni dan karyawan Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara, ramai-ramai menggeruduk Gedung Dirjen Kekayaan Negara, Kemenkeu kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026).

Dalam aksi damai tersebut, mereka secara tegas menuntut kepada Lembaga Pengelola Kekayaan Negara, segera membuka kembali ruko yang ditutup (segel-red) sebulan lalu. Akibat lainnya jadi tak punya penghasilan tetap untuk kehidupan keluarga mereka.

Melalui pemantauan HARIANTERBIT.CO di lokasi, massa menggelar orasi sambil membentangkan sejumlah spanduk untuk menyuarakan tuntutannya. Sedangkan pengacara warga, Subali, S.H., M.H., menyatakan penutupan sejak sebulan lalu itu membuat ruko di Jalan Gunung Sahari Raya, tepat di seberang WTC Mangga Dua, terbengkalai dan berdampak luas terhadap ribuan karyawan.

‎”Yang jelas, akibat penutupan tersebut menyebabkan para pengguna ruko tidak dapat menjalankan usaha. Padahal, terdapat sekitar 190 unit ruko yang selama ini aktif digunakan warga untuk berusaha sejak 25 tahun lalu. Selain itu lagi, ‎praktis para penghuni atau pengguna ruko yang jumlahnya sekitar 12 ribu orang, juga tidak bisa berusaha sama sekali,” jelas kuasa hukum, yang didampingi perwakilan warga bernama Wishnu.

‎Ditambahkan Subali, S.H., M.H., bahwa persoalan Ruko Marinatama melibatkan sejumlah pihak, karena berdiri di atas tanah berstatus Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan. Dalam pengelolaannya, tanah tersebut juga melibatkan TNI Angkatan Laut sebagai kuasa pengguna barang negara.

‎”Di sini ada beberapa pihak, yakni warga penghuni atau pengguna ruko, kemudian Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang milik negara. Sedangkan TNI AL sebagai kuasa pengguna, dan di lapangan terjadi polemik antara warga dengan Inkopal,” paparnya.

Kembali ditegaskan Subali, S.H., M.H., terkait warga yang diwakilinya merupakan pembeli ruko sejak 1997 dari pengembang Wisma Benhil. Namun, dalam perjalanannya, terjadi persoalan hukum dan administratif yang hingga kini belum menemukan titik temu. Sehubungan dengan diadakan pemeriksaan setempat (PS) atas objek ruko ini oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 236 PTUN, sudah disepakati untuk menjaga situasi yang kondusif.

Selain itu juga disebutkan ‎Subali, S.H., M.H., bahwa kondisi ruko yang terus terbengkalai berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, aset negara tersebut seharusnya dapat menghasilkan pemasukan melalui skema pemanfaatan yang sah. “Kalau ini terus dibiarkan, negara justru dirugikan. Seharusnya kan ada pemasukan dari pemanfaatan aset negara. Tapi nyatanya sekarang terhenti karena ketidakpastian,” ungkapnya.

‎Karena itu pula, pihaknya mendesak agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) segera memfasilitasi skema pemanfaatan sementara antara warga pengguna ruko dengan pemilik atau pengguna barang milik negara. Minta agar pemanfaatan sementara ini difasilitasi secara resmi oleh DJKN.

“Harapannya supaya warga bisa berusaha kembali dengan kontribusi yang sah dan ada kepastian hukum,” pinta Subali, S.H., M.H., yang dikenal sebagai praktisi hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan berkantor pusat di Kota Pati, Jawa Tengah.

‎Pada bagian lain, terkait kedatangannya diterima oleh perwakilan DJKN, Danardi selaku penanggung jawab kebijakan umum. Karena itu, Subali, S.H., M.H., mengapresiasi sikap terbuka DJKN, namun menekankan perlunya keputusan cepat. “Tanpa basa-basi, yang terpenting adalah secepatnya. Para pengusaha di sini sudah dihadapkan pada dilema, apakah karyawan bisa bekerja kembali atau tidak?” Begitu tuturnya.

Sebagai penutup keteranganya. Subali, S.H., M.H., menegaskan, warga tidak ingin bertransaksi di luar mekanisme resmi, karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Jadi, bukan soal nominal, tapi kehati-hatian. Bahkan, kami ingin semuanya sah, resmi dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkapnya. (oko)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *