HARIANTERBIT.CO – Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus Tri Wulansari, guru honorer di Muaro Jambi yang dijadikan tersangka setelah melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Hal ini disampaikan dalam hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (20/1/2026), di Senayan. Dalam kaitan ini, salah satu anggota Komisi III, Daniel Tumbelaka meminta agar kasus ini segera dihentikan, dan meminta Polri agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum pidana.
Tindakan yang dilakukan Tri Wulansari adalah mencukur rambut dan menepuk mulut siswa, yang dikatakan dilakukan karena siswa tersebut berkata kotor.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara pidana oleh orang tua murid, yang membuat guru tersebut menjadi tersangka.
Komisi III DPR RI menganggap penetapan status tersangka oleh kepolisian terlalu berlebihan, dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah, Dinas Pendidikan, atau organisasi profesi seperti PGRI.
Selain itu, komisi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum yang menjerat guru honorer tersebut.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons desakan Komisi III dan memastikan bahwa jika berkas perkara tersebut masuk ke kejaksaan, ia akan menghentikan kasus tersebut.
Komisi III juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada guru yang melakukan tindakan pendisiplinan dalam konteks mendidik, bukan sebagai kekerasan anak.
Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan guru honorer tersebut dianggap sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa, namun berujung pada laporan pidana.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka, meminta agar kasus ini segera dihentikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, karena tindakan yang dilakukan guru itu merupakan bagian dari pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.
“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Martin Daniel Tumbelaka, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Legislator Dapil Sulawesi Utara ini, Komisi III DPR RI secara kolektif menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat dan perlu dihentikan. Pimpinan Komisi III juga telah meminta agar hal ini disampaikan kepada mitra kerja, yakni Polri dan Kejaksaan.
“Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” kata Martin yang juga politisi Gerindra ini.
Menurut Martin, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolri untuk mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru, agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum pidana. (lia)



