HARIANTERBIT.CO – Merasa dikhianati, kalangan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mendesak Presiden Prabowo turun langsung terkait penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen dari sebelumya.
Penetapan Pemprov DKI ini di mata kalangan buruh tidak masuk akal dibandingkan dengan tingginya biaya hidup di Ibu Kota. Menurut KSPI, upah ini seharusnya menjadi Rp5,89 juta per bulan.
Karena itu, sebagaimana diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal, Presiden Prabowo Subianto saatnya mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta per bulan.
“Harus dipanggil Presiden — atau setidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden — agar Gubernur DKI Jakarta mengubah UMP 2026 menjadi Rp5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL tersebut,” ucap Iqbal saat memimpin demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Iqbal blak-blakan mengakui, dalam kaitan ini peran dua pembantu presiden,Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro yang sebelumnya menemui perwakilan buruh tidak lagi efektif.
KSPI minta Presiden Prabowo mempertimbangkan ini, mendesak, memanggil, Wamen dan Menaker karena memang udah enggak ada manfaat.”Udahlah Pak Wamen Pak Menaker… hentikan sandiwara-sandiwara ini,” ujarnya.
Iqbal menyebut upah pekerja di Jakarta lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan industri Karawang dan Bekasi. Padahal, banyak pekerja di Jakarta yang bekerja di gedung pencakar langit dan perusahaan besar. Hal yang menurut Iqbal tidak masuk akal, pekerja di gedung-gedung bertingkat kalah upahnya dengan pekerja di pabrik plastik di Bekasi.
Terkait upah buruh Jakarta ini, Said Iqbal tak lupa mengkritisi kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta agar insentif tersebut dialihkan menjadi subsidi upah dalam bentuk uang tunai.
“Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” kata dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan sejumlah insentif sebagai dukungan tambahan di luar penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Insentif meliputi fasilitas transportasi gratis,subsidi air bersih, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis bagi buruh yang belum ditanggung oleh perusahaan. (lia)



