HARIANTERBIT.CO – Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe, mengungkap fakta baru ada dugaan bekingan dari pihak tertentu dalam perkara kepemilikan saham PT Bososi Pratama. Dugaan itu tetap bergulirnya kasus pidana di kepolisian.
Meninggalnya Novia Catur Iswanto, Legal Manager PT Bososi Pratama, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari diduga mengalami tekanan psikologis berat dari oknum. Sebab pada Rabu (24/12/2025), almarhum dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait tuduhan Pasal 158 Minerba (Illegal Mining) saat sedang berusaha mengurus data OSS dan MODI perusahaan.
Ronggolawe menyebut, kuat dugaan Catur Iswanto tertekan karena mengurus MODI dan OSS. “Jadi oknum aparat ini untuk melindungi PT. PAS (Palmina Adhikarya Sejati) dan Jhon, Simon dan Andi Uci Abdul Hakim terus melakukan ‘illegal mining’ di lahan PT Bososi Pratama. Ini kezaliman yang terstruktur dibekingi orang orang tertentu dan PT NPM salah satu kontraktor tambang, melakukan kegiatan produksi atas arahan John dan Simon untuk bekerja secara ilegal di sana. Ini adalah pencurian yang dilakukan secara kasat mata tanpa dasar hukum, bahkan mereka diketahui tidak memiliki akta perusahaan yang sah sampai hari ini,” kata Ronggolawe, dalam rilis yang diterima HARIANTERBIT.CO, Senin (29/12/2025).
Ronggolawe pun menyampaikan, almarhum sendiri sempat mengeluh stres dan curhat pada malam Natal 2025 mengenai isu penangkapan dirinya semata-mata karena mengurus administrasi perusahaan yang sah. “Harus ada berapa lagi korban demi kelancaran pencurian nikel oleh John dan Simon di IUP PT Bososi?” tanya kuasa hukum PT Bososi, Ronggolawe.
Ronggolawe pun mendesak Kementeriam ESDM segera menerbitkan MODI dan OSS Ditjen Minerba. Apalagi putusan 12 hakim perdata Mahkamah Agung (MA) juga menegaskan Jason Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama yang sah. “Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 hakim MA, melalui tiga kali kasasi dan satu kali peninjauan kembali (PK), dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Ronggolawe.
Ronggolawe menegaskan, kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi. Penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa. Berdasarkan dokumen hukum, permasalahan ini telah diuji sebanyak tiga kali di tingkat kasasi dan satu kali peninjauan kembali (PK).
Dan teranyar pada 15 Desember 2025, MA kembali mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak penggugat. Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda ini, menurut Ronggolawe, menegaskan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. (*/rel/dade)



