HARIANTERBIT.CO – Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap diperiksa. Ketiganya datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025).
Ketiga tersangka datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah massa dari ’emak-emak’, di antaranya ada yang membawa poster bertuliskan ‘Polisi Harus Adil’.
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi mengumumkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana dikatakan Kapolda Irjen Pol. Asep Edi Suheri bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik sebagaimana dilaporkan Joko Widodo. Untuk mempermudah proses hukumnya, delapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama, yakni tersangka ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Klaster kedua terdiri tiga orang masingmasing, RS, RHS dan TT. “Klaster kedua, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS, RHS, dan TT,” ujar Irjen Asep Edi.
Alasan penyidik menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka karena mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Tersangka Roy Suryo Cs diduga melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang menyesatkan publik. Sementara baik Roy Suyo, Rismon, dan Dokter Tifa menyatakan siap untuk diperiksa. (*/tomi)



