Gubenur Riau Abdul Wahid Cs. (ist)

KPK Sita Sejumlah Dokumen saat Penggeledahan Kantor Gubernur Riau

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sejumlah dokumen termasuk sata anggaran Pemerintah Provinsi Riau disita penyidik KPK. Penyitaan ini dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025). “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik termasuk dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi Prasetyo, dalam keterangan yang didapat media ini.

Penggeledahan Kantor Gubernur Riau dilakukan penyidik KPK, pada Senin (10/11/2025). Penyidik ingin mencari barang bukti tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijelaskan Budi Prasetyo, penyitaan barang bukti juga dilakukan dengan tujuan membuat terang perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pekan lalu Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan.

Para tersangka dimaksud, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Sedangkan Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *