Plh Dirjen Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.(ist)

Sinergi Ditjen Bina Keuda Kemendagri, OJK dan TPKAD Dorong Perekonomian Daerah

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersinergi mendorong perekonomian daerah.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK Angkatan 2 Tahun 2025 dengan tajuk, “Peran Kantor OJK Daerah dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD”, pada Kamis (18/9/2025), yang berlangsung di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta.

Maurits mengatakan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391; pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395; pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” kata Maurits, dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.CO, Jumat (19/9/2025).

Maurits menyampaikan, Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ditjen Keuda Kemendagri RI menggelar acara Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK Angkatan 2 Tahun 2025, di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). (ist)

“Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah (pemda) secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana amanah Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan inklusi keuangan di daerah serta pelaksanaan TPAKD, Maurits mendorong pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, dan merealisasikan komitmen untuk belanja penggunaan produk dalam negeri dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mendukung peningkatan perekonomian di daerah.

“Strategi yang dapat dilakukan dengan segera adalah melakukan percepatan dan efektivitas program, kolaborasi dan sinergi program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis,” tutup Maurits. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *