Nadiem Makarim versama kuasa hukumnya saat tiba di Kejagung RI. (ist)

Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 triliun

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk kedua kalinya, Selasa (15/7/1015). Statusnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp9,9 triliun.

Nadiem datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya didampingi tim kuasa hukum di antaranya, Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi.

Nadiem tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus mega proyek itu. “Masuk dulu,” kata Nadien singkat sambil berjalan masuk ke dalam gedung tempat dia menjalani pemeriksaan.

Mantan Menteri Nadiem Makarim pertama kali diperiksa penyidik Kejagung selama 12 jam pada 23 Juni 2025. Nadiem dicecar sejumlah pertanyaan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022.​​​

Pihak Kejagung kini sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat berbagai pihak dalam pengadaan laptop tersebut. Kuat dugaan ada pihak mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Tujuan diarahkan itu diduga supaya penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome. Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Sebab, pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif. Tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Meski begitu, Kemendikbudristek tetap mengganti dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome. Dalam pengadaan laptop Chromebook telah menguras dana sebesar Rp9,982 triliun.

Sebelumnya, pihak Kejagung telah melakukan pencegahan terhadap Nadiem Makarim agar tidak bepergian keluar negeri. Alasan larangan meninggalkan Tanah Air guna memperlancar proses hukum atas kasus tersebut. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *