Rio Saputro, kuasa hukum GH korban kekerasan seksual oleh temen dekatnya di Kota Tangsel. (ist)

Tolak Kuasa Hukum Korban, Dugaan Kekerasan Seksual Anak GH di Tangsel Tetap ke Proses Hukum

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kuasa hukum korban kekerasan seksual, Rio Saputro, menjelaskan bahwa setelah laporan resmi dibuat, pihak orang tua pelaku sempat berinisiasi melakukan pertemuan dengan orang tua korban yang dilakukan pada Rabu (4/6/2025), namun tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

“Orang tua pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dalam pertemuan mediasi yang juga didampingi pengacara. Namun sayangnya, tidak ada solusi apa pun dari pertemuan tersebut,” ujar Rio, dalam keterangannya yang didapat HARIANTERBIT.CO, Jumat (20/6/2025).

Rio menambahkan, saat keluarga korban mencoba kembali menyampaikan pandangan mereka bersama kuasa hukum, mereka justru tidak diberi ruang untuk berdialog. “Saat orang tua korban datang bersama saya sebagai kuasa hukum, justru orang tua pelaku tidak ingin orang tua korban didampingi oleh kuasa hukum dalam pertemuan tersebut,” bebernya.

Ia menegaskan, permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, seyogianya pendampingan hukum diberikan dalam situasi apa pun oleh kuasa hukum yang telah diberikan kuasa oleh klien untuk menyelesaikan masalah.

Menurut Rio, kuasa hukum bukan semata-mata untuk menempuh jalur hukum saja, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan serta edukasi hukum bagi keluarga korban maupun pelaku dalam konteks menyelesaikan masalah. “Kami ingin semua pihak menyadari bahwa perkara ini sudah masuk proses hukum, agar memahami landasan hukum yang berlaku demi keadilan. Serta pendampingan kuasa hukum bukan hanya untuk diranah hukum, tapi bisa juga untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Rio, di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan berbagai lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UPTD PPA Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka juga mengapresiasi penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan yang dinilai bekerja profesional dan serius dalam menangani laporan kekerasan seksual terhadap anak. “Pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik dan para lembaga negara dalam kasus ini. Semoga seluruh proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar dan berkepanjangan,” pungkas Rio.

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial GH diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh teman dekatnya, KJ. Orang tua korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (13/5/2025). Laporan tercatat dengan nomor LB/B/1015/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Terlapor dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*/din)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *