HARIANTERBIT.CO – Setelah delapan hari ditahan, akhirnya 15 mahasiswa yang ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) saat aksi demo di Balai Kota Jakarta kembali bisa menghirup udara segar. Penahanan terhadap mereka ditangguhkan Polda Metro Jaya setelah ada jaminan dari keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan terhadap 15 mahasiswa itu telah ditangguhkan penyidik. “15 Orang telah ditangguhkan. Penjaminnya keluarga,” ujar Kombes Ade Ary Syam, Kamis (29/5/2025).
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka. Selebih dipulangkan kepada orang tua masing-masing karena tidak ditemukan bukti ikut terlibat.
Aksi unjuk rasa di Balai Kota berakhir ricuh sehingga Polda Metro Jaya mengambil tindakan hukum terhadap para mahasiswa itu. Para tersangka diduga melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya tujuh anggota polisi.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH dan WPAR. Para tersangka dikenakan pasal berlapis diantaranya, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan. (tomi)