HARIANTERBIT.CO – Penyidik Polres Jakarta Pusat (Jakpus) tangkap tiga remaja pencuri motor. Pelaku dijebak korban bekerjasama dengan polisi ketika hendak menjual motor hasil curiannya di kawasan Kemayoran, Jakpus.
Ketiga pelaku, RAS (18), LH (18) dan RA (22) yang ketiganya warga Jalan Kran Kemayoran. “Ditangkap pada hari Minggu (25/5/2025) di kawasan Kemayoran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (26/5/2025).
Tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari laporan korban berinisial RH (27). Pria warga Bekasi ini melapor ke polisi kehilangan motor di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (24/5/2025) siang.
Korban saat buru-buru sehingga lupa mengunci stang motornya. Namun saat ia ke tempat parkir, motor miliknya sudah raib. Beberapa waktu kemudian, korban tiba-tiba menemukan motornya dijual di media sosial (medsos).
Korban langsung menghubungi polisi dan memberitahukan bahwa motor miliknya yang hilang mau dijual pelaku melalui medsos. Korban diarahkan polisi untuk berpura-pura menjadi pembeli.
Korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat. Begitu ketiga pelaku datang dengan mengendarai dua sepeda motor langsung disergap polisi yang sudah menunggu di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui mereka telah mencuri motor korban. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Jakpus untuk proses hukum.
Dalam pemeriksaan menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus belum ditemukan bukti kalau para pelaku komplotan jaringan pencurian motor. Ketiganya mengaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik, tetapi mereka bingung mau menjual kemana. Akhirnya para pelaku mencoba menjualnya melalui medsos.
Sebelum dijual melalui medsos, motor itu sempat dibawa ke daerah Pademangan, Jakarta Utara oleh seorang rekan para pelaku berinisial ETO yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita motor milik korban dan dua motor yang digunakan ketiga pelaku. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara tujuh tahun. (tomi)