HARIANTERBIT.CO – Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri tangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok dan berbagai patung ukiran berbahan dasar gading gajah. Keempat pelaku, yakni IR (55), ST alias IF (53), SS (44) dan JF (44) ditangkap ditiga lokasi berbeda, di Sukabumi dan Jakarta Selatan.
Keempat pelaku terjerat kasus Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah. “Ukiran patung dan pipa rokok dari gading gajah itu dijual pelaku secara online,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Awalnya polisi menerima tiga laporan terkait barang-barang yang terbuat dari satwa dilindungi berupa gading gajah utuh diperjualbelikan. Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat ditangkap tersangka IR seorang pedagang dan ST alias IF wiraswasta. Lokasi kedua di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat dengan tersangka berinisial SS. Lokasi ketiga di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan JF. Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (20/5/2025).
Dari tersangka IR disita barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, delapan buah gading gajah dan dua paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap jual dengan nilai total Rp1,3 miliar. Saat ditangkap IR sedang memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphone.
Dari tersangka SS, penyidik menyita barang bukti 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah dengan nilai Rp635 juta. Sementara dari tersangka JF disita barang bukti berupa empat buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, tiga buah tongkat komando, satu kepala gesper, tujuh pipa rokok, satu tongkat, dan tujuh gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah senilai Rp319 juta. (tomi)