Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (ist)

Seorang Anak Member Aktif Grup FB ‘Cinta Sedarah’ Diamankan Ditressiber PMJ

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya amankan seorang laki-laki berstatus anak berusia di bawah 18 tahun terkait grup Facebook (FB) “Cinta Sedarah”. Ditressiber kini  masih terus mengusut kasus grup Facebook (FB) ‘’Cinta Sedarah’’ yang kini berganti nama menjadi ‘Suka Duka’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip, Sabtu (24/5/2025) mengatakan, anak tersebut diamankan penyidik Ditressiber di Pekanbaru, Riau pada Rabu (21/5/2025). ‘Anak ini member aktif dari grup Facebook “Cinta Sedara’,” ujar Kombes Ade Ary.

Selain itu, anak yang kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses lanjutan juga mendistribusikan dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak.

Dalam pemeriksaan terungkap, anak tersebut menjual konten pornografi seharga Rp50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi selesai, anak itu langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

Hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan anak tersebut menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Anak ini diketahui telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’.

Hasil penelusutran, penyidik menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi. “Kasusnya masih terus dikembangkan,” tutur Kombes Ade Ary. (***)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *