Belasan anggota kelompok jaringan home industry tembakau gorila diamankan polisi.

DITRESNARKOBA PMJ BONGKAR JARINGAN HOME INDUSTRY TEMBAKAU GORILA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 15 tersangka jaringan home industry tembakau sintetis diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Tembakau haram itu diolah di Jakarta kemudia dikirim ke sejumlah provinsi di Indinesia. Belasan tersangka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jakarta, Bekasi dan Bandung.

“Ada 15 tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, Senin (21/3/2021).

Ke 15 tersangka itu yakni, HA, EM, M, RZ, NPS, RWS, EA, AR, Y, EY, RAP, ADF, OAF, FE dan Z. Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila berada di sejumlah lokasi.

Home industry itu berlokasi di Jalan Nakula No 10 Margahayu Jaya Bekasi Timur, Apartemen Sunter Park View Tower C Kamar AC 0303 Jakarta Utara, Wisma No 10 Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, di Perum Bumi Siliwangi Cluster Tatar Parahyangan Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleedah Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan tiga tempat lainnya di Bandung.

Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan bibit sintetis (great yellow) 18,32 gram, tembakau sintetis 651,59 gram, meth/sabu 0,54 gram saat produksi tembakau sintetis. Dari lokasi tersebut disita barang bukti tembakau gorila seberat 5,5 kilogram.

Menurut Kombes Yusri, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. “Efek sampingnya paling utama menimbulkan perilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *