HARIANTERBIT.CO – Tiga pelaku penembakan di tiga lokasi di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan terhadap Orang secara Bersama-sama dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Airsoft Gun.
Ketiga tersangka CHA (19), CLA (19) dan EV (27). “Ketiganya ditahan di Polres Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8/2020).
Tersangka CHA dan CLA merupakan saudara kembar. Sedangkan EV adalah sepupu dari CLA dan CHA. Tercatat ada tujuh kejadian penembakan yang terjadi selama tiga pekan terakhir. Ketujuh kejadian ini terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Akibat ulah ketiga tersangka telah menimbulkan delapan orang korban. Para korban terkena peluru di bagian badan dan kakinya. Sebelumnya, rentetan teror penembakan misterius terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan selama tiga pekan terakhir.
Salah satu korban adalah mahasiswa yang sedang berkendara di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan yang terjadi pada 18 Juli 2020 dini hari. Korban terkena peluru mimis di dadanya, namun kondisinya sudah membaik. (omi)