Kepolisian menyosialisasikan terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021.

LIMA ALASAN PEMERINTAH MELARANG MUDIK LEBARAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemerintah terus memperketat aturan mudik Idul Fitri 2021 dalam upaya memtus mata rantai penyebaran Covid-19. Tindakan ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air tidak melonjak lagi.

Sebab, saat ini Indonesia memiliki tren perkembangan Covid-19 yang cukup baik dibanding lima negara dengan kasus aktif tertinggi, Amerika Serikat (6.812.645), India (2.822.513), Brasil (1.099.201), Perancis (995.421) dan Turki (506.899). Ini berdasarkan data World Health Organization (WHO).

Ada lima alasan kenapa pemerintah melakukan pelarangan mudik.

1. Peningkatan mobilitas penduduk berdampak pada peningkatan jumlah kasus aktif. Adapun data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus terjadi selama periode 1 Januari-12 April 2021 di Riau, Jambi dan Lampung.

Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif.

Wilayah Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen. Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23 persen berdampak pada kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen. Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33 persen, diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat bepergian, khususnya selama libur Lebaran. Pasalnya, pada libur mudik Lebaran 2020, terjadi lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Risiko besar, karena mudik menjadi momen silaturahmi, tapi hal ini dapat berisiko besar di saat pandemi. Di tengah pandemi, melindungi keluarga dan saudara dengan tidak mudik menjadi cara untuk menunjukkan kasih sayang. Hal ini tentunya akan mencegah keluarga terhindar dari penularan Covid-19.

Kaum lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48 persen. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19.

3. Potensi peningkatan kasus dan kematian adalah momen libur panjang yang kerap berdampak pada lonjakan kasus Covid-19. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian. Angka kasus kembali naik pun dapat berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur di rumah sakit. Salah satu paling ditakutan adalah naiknya angka kematian.

4. Sarana penularan Covid-19, perjalanan mudik juga berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. Hal ini mengingat surat hasil tes negatif tidak menandakan seseorang terbebas dari Covid-19. Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan jika hal ini terjadi tentunya dapat membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Virus tak kenal batas teritorial negara. Peniadaan mudik juga berdasarkan kondisi ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk di Indonesia. Dalam menghadapi ancaman ini, pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) telah melakukan pembatasan mobilitas baik antarnegara maupun antardaerah.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Adapun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India akan ditolak masuk dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Sementara itu, update informasi kasus Covid-19 dari 510 kabupaten/kota di 34 provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Selasa (4/5/2021), tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

  • Pasien positif +4.369, jumlah total 1.686.373 orang.
  • Pasien sembuh +5.658, jumlah total 1.541.149 orang.
  • Pasien meninggal +188, jumlah total 46.137 orang.

Untuk update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (4/5/2021), tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

  • Pasien positif +416, jumlah total 411.573 orang.
  • Pasien meninggal +19, jumlah total 6.807 orang.
  • Pasien sembuh +606, jumlah total 397.955 orang.
  • Pasien dirawat +27, jumlah total 3.564 orang.
  • Isolasi mandiri -236, jumlah total 3.247 orang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terus mengingatkan, agar semua pihak khususnya pemerintah daerah tetap konsisten dan maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Bahkan, warga yang telah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.

Sebab, kata Doni, upaya pemerintah memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat. Caranya seluruh masyarakat tanpa kecuali tetap displin menjalankan protokol kesehatan 3M. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *