POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK UNGKAP PENJUALAN MATERAI PALSU DI TOKO ONLINE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penjualan materai palsu yang dipasarkan lewat toko online. Salah satu orang tersangka berinisial R telah diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Prabowo Argo Yuwono SIK, MSi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019), di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas cyber crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Setelah melakukan patroli cyber crime, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan akun mencurigakan di Shopee dengan nama Chandra-Shiregar,” kata Argo.

Argo mengungkapkan, pemilik akun yang menjual materai palsu itu yakni, tersangka berinisial C yang berperan mengiklankan materai palsu tersebut. Ia saat ini masih buron. Sedangkan R berperan sebagai penjual sekaligus distributor materai palsu, adapun materai palsu yang ia jajakan meliputi pecahan Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

“Ada beberapa yang disimpan di rumah. Kalau ada orang pesan di Shopee, R yang bawa barangnya. Setelah R didalami dan diperiksa, dia itu bukan pembuat. Pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya, dalam rilis Polre Tanjung Priok yang diterima HARIANTERBIT.co, Rabu (11/9/2019).

Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat pelaku tersebut. Pelaku ternyata sudah ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian.

“Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai subsider Pasal 235 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Argo. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *