HARIANTERBIT.CO – Kasus videografer Amsal Sitepu yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan jadi sorotan publik. Saat negara mendorong anak muda berkarya, kasus ini justru memunculkan tanya: apakah kreativitas bisa terancam?
Komisi III DPR RI menegaskan penanganan kasus Amsal Sitepu harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik, karena kerja kreatif tidak punya harga baku. Bahkan Komisi III meminta hakim mempertimbangkan putusan bebas bagi pekerja industri kreatif, Amsal Sitepu.
Pemberantasan korupsi tetap didukung, namun tidak boleh berujung kriminalisasi atau sekadar mengejar target tanpa memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Demikian substansi dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).
Sebelumnya, dalam beberapa kali kasus hukum yang aktual di tengah masyarakat, Komisi III juga ‘pasang badan’ terutama terkait dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru. Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai, pendekatan hukum dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, jelasnya, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, menurut Habibburrokhman, upaya tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut. “Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ujar dia.
Amsal Christy Sitepu yang dihadirkan dalam Ratas Komisi III terebut menyampaikan rasa syukur atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan rasa keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional. “Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujar Amsal.
Ia pun mengutarakan kekhawatirannya terhadap dampak kasus tersebut bagi para pekerja di sektor industri kreatif. Baginya, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda yang berusaha berkarya dan bekerja secara profesional di bidang tersebut. “Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” pungkasnya sebagaimana dikutip dari Parlementaria. (lia)



