HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid, dua anak buahnya juga ditetapkan sebagai pesakitan.
Kedua anak buah dimaksud, Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiga tersangka ini pada Senin (3/11/2025) ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah merampungkan gelar perkara (ekspose). Hasilnya sejumlah pihak akhirnya tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Gubernur Abdul Wahid sempat ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar KPK. Hadir di sana Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan, dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau ke dalam penjara diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau diistilahkan :jatah preman’. Modusnya permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
KPK mengamankan 10 orang dalam OTT tersebut. Mereka adalah, Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, 5 kepala UPT serta 2 orang kepercayaan Gubernur, yaitu Tata Maulana dan Dani M. Nursalam.
Barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar ikut diamankan saat OTT tersebut. Uang miliaran rupiah itu berupa rupiah, dolar AS dan poundsterling. (*/tomii)



