Lima anggota DPR teradu pelanggar kode etik saat sidang terbuka yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (ist)

Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diputuskan Langgar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies tidak

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Setelah sebelumnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang terbuka, Rabu (5/11-25).

Sidang dengan agenda putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Kelimanya adalah pimpinan sekaligus anggota DPR RI.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dan anggota DPR lainnya, Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu, tak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

Sementara untuk ketiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan terbukti melanggar kode etik. Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda.

Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi non aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi non aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.”

Demikian disampaikan Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik. (lia/prl)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *