HARIANTERBIT.CO – Penyidik KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2024-2025. Satu dari empat tersangka baru itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto kepada awak media, Selasa (28/10/2025). “Benar,” ujar Fitroh, dalam keterangannya yang didapat media ini.
Sementara tiga tersangka baru lainnya, yalni anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Selain itu penyidik KPK juga memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap 14 saksi dimaksud, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilakukan di Polda Sumsel.
Para saksi itu, IS selaku asisten I sekretariat daerah OKU, ISN selaku sekretaris DPRD OKU, LH selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah OKU, serta RF selaku asisten III setda OKU.
Selian itu anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR, RH dan RI selaku pihak swasta.
Saksi lainnya, SET selaku kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku kepala pelaksana BPBD Sumsel, AAN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan MN selaku ASN pada Dinas PUPR OKU.
Terkait kasus korupsi tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. (*/tomi)



