Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta digiring petugas, (ist)

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Mantan Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Diduga menerima suap Rp60 milair, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menjalani sidang perdana, Rabu (20/8/2025). Arif didakwa menerima suap puluhan miliar terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah tahun 2022.

Mantan Ketua PN Jaksel itu diadili majelis hakim dipimpin Efendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Sidang perdana adalah pembacaan sakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat Sunoto, dalam keterangan yang didapat media ini, Rabu (20/8/32025).

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali. Pada waktu yang sama di ruang lain juga digelar sidang dengan terdakwa Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dalam kasus yang sama.

Untuk diketahui, saat kejadian terdakwa Arif menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Ketika itu Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto keduanya berprofesi sebagai pengacara.

Uang puluhan miliar diberikan kepada terdakwa Arif guna mengatur putusan agar dijatuhkan ontslag. Uang tersebut diserahkan melalui Wahyu yang diketahui sebagai orang kepercayaan Arif.

Vonis lepas diputuskan Hakim Ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kasus ini Arif dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *