HARIANTERBIT.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/26).
Usai mendengar amar putusan, Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif. “Air mata ini adalah air mata kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ungkap Amsal yang tak tahan membendung airmatanya.
Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan ini merupakan langkah progresif hakim dalam memahami nilai jasa kreatif yang selama ini sering disalahpahami dalam ranah hukum tipikor.
Komisi III menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara tepat. Hakim dinilai berhasil menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sebelum vonis bebas dijatuhkan, Komisi III DPR RI telah melakukan langkah konkret melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) khusus. Dukungan politik juga ditunjukkan dengan pengajuan penangguhan penahanan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Amsal Christy Sitepu,yang terjerat kasus dugaan mark-up anggaran video profil desa.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Komisi III mendengarkan langsung aduan terkait ketidakadilan yang dialami Amsal melalui audiensi daring, pada Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyerukan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal. Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III secara kelembagaan bersedia menjadi penjamin agar penahanan Amsal dapat ditangguhkan. (lia)



