HARIANTERBIT.CO – Kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu semakin menjadi perhatian publik nasional.
Amsal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp202 juta. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menilai ia melakukan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2022.
Menurut jaksa, beberapa komponen seperti konsep kreatif, pengambilan gambar, editing, dan dubbing dinilai bernilai nol oleh hasil audit Inspektorat, sehingga timbul selisih yang dianggap sebagai kerugian negara. Amsal membantah keras tuduhan tersebut.
Amsal menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan saat pandemi Covid-19 melumpuhkan industri kreatif, khususnya proyek wedding dan event. Ia menawarkan jasa videografi profesional dengan tarif Rp30 juta per desa, termasuk pengambilan gambar di lokasi, wawancara warga, editing mendalam, serta beberapa kali revisi hingga disetujui kepala desa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026, Amsal memberikan keterangan secara daring dari tempat penahanan. Ia sempat terisak saat mengungkapkan pengalaman intimidasi dari oknum jaksa yang memintanya ‘mengikuti alur’ dan mengurangi pemberitaan di media sosial.
Kuasa hukumnya, Willyam Raja D. Halawa, juga mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan ahli di bidang produksi video.
Fakhrizal Lukman, ketua PP Hima Persis Bidang Ekonomi, menanggapi kasus ini dengan tegas. “Kasus Amsal Sitepu bukan lagi sekadar perkara hukum satu orang videografer, melainkan ancaman serius yang menggantung di atas ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara keseluruhan. Ribuan anak muda yang mengandalkan skill digital, konten kreatif, dan usaha mikro kini hidup dalam ketakutan mendapati hal yang serupa,” katanya, dalam keterangan yang diterima HARIANTERBIT.CO, Selasa (31/3/2026).
“Jika setiap proposal jasa kreatif bisa dengan mudah dianggap mark-up dan berujung pada pidana korupsi, maka bagaimana ekonomi kreatif kita dapat bergerak? Penegak hukum harus segera memahami bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku seperti barang fisik. Menilai editing atau konsep kreatif seharga nol rupiah adalah bentuk ketidakpahaman yang berbahaya. Kasus ini berpotensi menciptakan efek dingin yang mematikan semangat kewirausahaan kreatif di seluruh Indonesia,” sambung Fakhrizal.
Lebih lanjut dikatakan, kita harus benar-benar menaruh atensi pada kasus Amsal Sitepu, karena bilamana vonis penjara dan denda berat ini lolos, maka negara kita akan memiliki preseden buruk dalam penegakan hukum sekaligus dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
“Kita sangat mengapresiasi langkah-langkah negara dalam pemberantasan korupsi, tetapi bukan yang seperti ini. Masih banyak kasus korupsi besar yang jelas-jelas merugikan negara dan perlu diprioritaskan. Bahkan, kita baru saja menyaksikan tersangka korupsi yang bisa bebas berlebaran santai gegitaran. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan prioritas penegakan hukum di negeri ini,” ujar Fakhrizal.
Sidang kasus Amsal Sitepu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dengan vonis dijadwalkan pada 1 April 2026. Banyak pihak berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks pandemi, karakter jasa kreatif, serta aspirasi publik yang muncul dari RDPU Komisi III DPR RI, sehingga putusan yang dihasilkan adil dan tidak mematikan masa depan industri kreatif nasional. (*/rel/dade)



