HARIANTERBIT.CO – Didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun dari pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar nonsubsidi, tiga eks dedengkot PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ,Maya Kusmaya dan Edward Corne (EC) masing-masing dituntut jaksa 14 tahun penjara dan sejumlah denda yang bervariasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan,”ujar Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
JPU menambahkan perintah agar Riva Siahaan juga tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 itu juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari. Jaksa menilai Riva terbukti korupsi.
Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain Reva, JPU juga menuntut Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.
Sementara Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, selain dituntut 14 tahun penjara juga denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.
Para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.
Ketiga terdakwa dengan beberapa terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (lia)



