Bupati Pati (2025-2030) Sudewo, jadi tersangka pemerasan yang telah ditetapkan KPK. (ist)

Hahhh… Bupati Sudewo Ternyata Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, yang pernah dianggap arogan karena menantang rakyatnya melakukan unjuk rasa, Selasa (20/1/2026), resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sehari sebelumnya, Sudewo yang pernah didemo secara besar-besaran oleh sekitar 100 ribuan warga Kabupaten Pati, Agustus 2025 lalu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, dan menjalani pemeriksaan di Polres Kudus. Di sana, Sudewo diperiksa oleh penyidik KPK sekira 1×24 jam, dan Selasa (20/1/2026) dini hari digiring ke Gedung KPK di Jakarta Selatan.

Selain Sudewo yang juga politisi Partai Gerindra, KPK juga menjadikan tiga kepala desa sebagai tersangka. Demikian ditegaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku bupati Pati ( 2025-2030); saudara YON, kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION, kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN, kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.

Asep menegaskan, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *