Barang bukti 3 bilah celurit dan 2 handphone yang dibawa enam remaja hendak tawuran di Kemayoran, Jakpus. (ist)

Personel Polres Jakpus Amankan Enam Remaja Bersajam Hendak Tawuran

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Personel Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan enam remaja bersenjata tajam (sajam) jenis celurit. Para remaja tersebut rencananya hendak tawuran antarkelompok di Jalan Kemayoran Ketapang pada Senin (3/11/2025) dini hari sekitar, pukul 02.30 WIB.

Keenam remaja yang berhasil diamankan, yakni FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Awalnya para pelaku sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti saat menyadari kedatangan polisi di lokasi yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Personel Polres Jakpus yang mengepung lokasi berhasil menghentikan langkah mereka. “Anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo, dalam keterangannya yang didapat media ini, Senin (3/11/2025).

Polisi mengamankan 3 bilah celurit dari tangan pelaku dan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi. Keenam pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mako Polres Metro Jakpus untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kombes Susatyo menuturkan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pemeriksaan mereka mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan.

Langkah pendampingan ini agar hak-hak anak tetap terlindungi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Para pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau Membawa Senjata Tajam tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *