HARIANTERBIT.CO – Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas (rumdin) anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Kali ini Indra Iskandar dipanggil KPK dengan status sebagai saksi, bukan tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Sekjen DPR RI itu dipanggil sebagai saksi. “Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan IS selaku sekretaris jenderal DPR RI,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR mulai diusut KPK sejak 23 Februari 2024. Hasil penyidikan, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat itu menyatakan, tersangka belum ditahan. Alasannya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP. (*/tomi)



