HARIANTERBIT.CO – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggerebek sebuah pabrik narkoba jenis sabu. Lokasinya lantai 20 sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan itu, dua pelaku diamankan, yakni IM dan DF. Dalam aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing, IM sebagai pemasak sabu, dan DF sebagai marketing atau memasarkan sabu olahan mereka.
Menurut Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, pabrik sabu tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan. “Dua pelaku diamankan, IM dan DF serta barang bukti,” kata Komjen Pol. Suyudi, dalam keterangnnya yang didapat media ini, Sabtu (18/10/2025).
Pabrik sabu tersebut digerebek tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB. “Selama 6 bulan beroperasi diperkirakan kedua pelaku memperoleh keuntungan Rp1 miliar lebih,” ujar Komjen Suyudi.
Sejumlah barang bukti ikut disita berupa, sabu dalam bentuk cair dan padat, sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu. Selain itu, beberapa peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu juga ikut disita.
Kedua pelaku kini diamankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur untuk proses lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
Pihak BNN akan terus mengembangkan pengungkapan pabrik sabu ini guna mengetahui siapa pemodal ataupun bandar di balik clandestine lab tersebut.
Kedua pelaku menggunakan laboratorium memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan jenis asma. Dari 15 ribu butir pil dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni. (*/tomi)



