HARIANTERBIT.CO – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22). Pemuda warga Minahasa, Sulawesi Utara ini diketahui sebagai pemilik akun Bjorka atau pemilik akun X @bjorkanesiaaa.
Pemuda pengangguran ini ditangkap karena melakukan peretasan data salah satu bank swasta dengan korban inisial DH (38). “Pelaku dengan akun @Bjorkanesiaaa yang melakukan tindak pidana dengan mengambil database dan meretas salah satu bank,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 5 Februari 2025, pelaku mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah. Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah. “Akun pelaku juga memposting di salah satu web bahwa dia (pelaku) juga menjual data data nasabah,” ujarnya.
Korban yang merupakan dari pihak bank merasa dirugikan lalu melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkap pelakunya. “Pelaku ditangkap di Sulawesi Utara di rumah pacarnya terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah autentik,” ujar AKBP Fian.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) nctjo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/tomi)



