HARIANTERBIT.CO – Penyidik KPK periksa Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Kamis (18/9/2025). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tahun 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Hilman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Kamis (18/9/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.
KPK juga memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saksi kasus tersebut.
Budi Prasetyo tidak merinci apa yang didalami pihak penyidik dari kedua saksi itu. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Hilman merupakan yang kedua kalinya karena dia pernah diperiksa pada 8 September lalu.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp1 triliun.
Kasus korupsi ini berawal dari Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Undang-undang menyatakan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Hasil penyelidikan KPK ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan itu. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. (*/tomi)



